174 PMI Gagal Diberangkatkan, Kepala BP2MI Diminta Klarifikasi

02-06-2022 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Devi/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani segera memberikan klarifikasi terkait batalnya pemberangkatan 174 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (31/5/2022). Pasalnya, kegagalan pemberangkatan ini telah menimbulkan banyak kerugian.  Setidaknya empat perusahaan di pengerah jasa tenaga kerja di Indonesia dan satu perusahaan BUMN Malaysia yang memfasilitasi penyaluran PMI mengalami kerugian.

 

"Saya menerima banyak pengaduan soal pembatalan pemberangkatan ini. Menurut mereka, BP2MI sudah sangat berlebihan. Tidak komunikatif, tidak kooperatif, tidak mengayomi, dan mau menang sendiri. Walaupun semua persyaratan telah dipenuhi, namun tetap saja para pekerja tersebut tidak diperbolehkan berangkat," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (2/6/2022).

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan pihak perusahaan pengerah jasa tenaga kerja telah menindaklanjuti hal tersebut ke UPTD BP2MI NTB.  "Dari keterangan yang diperoleh, pembatalan keberangkatan tersebut justru adalah perintah BP2MI pusat. Yang membatalkan berarti Benny Ramdhani. Itu yang perlu diklarifikasi. Biar semua orang mengerti apa yang terjadi," papar Saleh.

 

Menurut Saleh, BP2MI semestinya membantu semua proses perlindungan dan penempatan PMI di luar negeri. Apabila, semua prosedur dan persyaratan sudah sesuai undang-undang dan ketentuan yang ada, maka BP2MI tidak punya hak untuk melarang dan membatalkan. "Jangan sampai ada kesan pembatalan tersebut hanya didasarkan atas aspek like or dislike. Kalau suka, disukseskan. Tidak suka digagalkan dan dibatalkan," imbuhnya.

 

Legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II tersebut menambahkan, tantangan yang dihadapi di bidang pekerja migran sangat jelas. Sampai saat ini, masih banyak pengiriman PMI ilegal dan non-prosedural. Dirinya mengaku heran, mengapa pekerja migran resmi dan sesuai prosedur justru dibatalkan.

 

"Kenapa tidak yang tidak resmi dan ilegal yang diberantas? Dimana keberpihakan BP2MI kepada para PMI kita yang mau mencari penghidupan yang layak di luar negeri? Dalam konteks ini, Presiden Jokowi diminta untuk memanggil Benny. Tindakannya banyak mengecewakan warga masyarakat. Sementara, Presiden sendiri sedang banting tulang untuk memberikan pelayanan terbaik. BP2MI harus bertanggung jawab," tandas Saleh. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...